Kasubdit Indagsi Polda Papua AKBP Juliarman EP Pasaribu sebagai penyidik kasus tersebut mengatakan, berkas perkara Goenarni Goenawan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tersangka dan berkasnya pun sudah diserahkan ke kejaksaan. Dia menyebut ini sebagai kasus skema piramida pertama yang dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
"Ini bukti keseriusan Polri untuk memberantas kejahatan skema piramida atau skema Ponzhi maka kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk kasus-kasus skema piramida lainnya yang terjadi di seluruh Indonesia," terangnya dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (4/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Goenarni ditangkap penyidik Polda Papua pada Kamis (15/5) di sebuah mal di Jakarta. Dia ditangkap karena diduga melanggar pasal tentang skema piramida di UU Perdagangan No 7 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014 dan kini terancam pidana 10 tahun penjara.
Polisi menyita 3 pesawat fokker 50 miliki PT Pacific Royal Airways, di mana perusahaan itu sahamnya 51 persen milik tersangka Goenarni. Polda Papua juga menyita apartemen di Jakarta, dan sejumlah rekening. Polda Papua masih melakukan pelacakan rekening yang bertebaran dengan bantuan PPATK. (mad/mad)