Kasus Skema Ponzi Pertama di Indonesia akan Segera Disidangkan

Kasus Skema Ponzi Pertama di Indonesia akan Segera Disidangkan

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 04 Sep 2015 15:21 WIB
Foto: dok. Polda Papua
Jakarta - Kasus skema piramida atau skema ponzi di Indonesia untuk pertama kalinya akan disidangkan. Terdakwanya adalah bos perusahaan investasi Goenarni Goenawan.

Kasubdit Indagsi Polda Papua AKBP Juliarman EP Pasaribu sebagai penyidik kasus tersebut mengatakan, berkas perkara Goenarni Goenawan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tersangka dan berkasnya pun sudah diserahkan ke kejaksaan. Dia menyebut ini sebagai kasus skema piramida pertama yang dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

"Ini bukti keseriusan Polri untuk memberantas kejahatan skema piramida atau skema Ponzhi maka kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk kasus-kasus skema piramida lainnya yang terjadi di seluruh Indonesia," terangnya dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Jumat (4/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah tinggal membuat penuntutan dan menunggu jadwal persidangan. Dalam waktu dekat, persidangan kasus skema ponzi ini pun akan digelar. "Mari kita kawal kasus ini sampai ke persidangan," imbuhnya.

Goenarni ditangkap penyidik Polda Papua pada Kamis (15/5) di sebuah mal di Jakarta. Dia ditangkap karena diduga melanggar pasal tentang skema piramida di UU Perdagangan No 7 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014 dan kini terancam pidana 10 tahun penjara.

Polisi menyita 3 pesawat fokker 50 miliki PT Pacific Royal Airways, di mana perusahaan itu sahamnya 51 persen milik tersangka Goenarni. Polda Papua juga menyita apartemen di Jakarta, dan sejumlah rekening. Polda Papua masih melakukan pelacakan rekening yang bertebaran dengan bantuan PPATK. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads