Kapolda Metro: Taksi Uber Banyak Langgar Hukum, Beda dengan Go-Jek

Kapolda Metro: Taksi Uber Banyak Langgar Hukum, Beda dengan Go-Jek

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 04 Sep 2015 15:21 WIB
Kapolda Metro: Taksi Uber Banyak Langgar Hukum, Beda dengan Go-Jek
Foto: Dok. blog.uber.com
Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI tengah gencar melakukan penindakan terhadap Taksi Uber. Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian menyebut, banyak aspek hukum yang dilanggar oleh armada angkutan umum pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber ini.

"Aspek pelanggaran hukumnya lebih banyak Uber ini, beda dengan Go-Jek," kata Kapolda Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Tito mengatakan, ada sedikit perbedaan antara taksi Uber dengan Go-Jek. Dilihat dari aspek sosial, jika Go-Jek ditertibkan, maka semua ojek pangkalan diartikan juga melakukan pelanggaran semua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada sedikit melanggar, ada pelanggaran hukum. Tapi aspek sosial, magnitudenya berbeda, magnitude yang di Uber ini lebih besar aspek sosialnya dibanding yang Go-Jek," katanya.

(Baca Juga: Lagi, 5 Taksi Uber 'Diuber-uber' Polisi)

Jika taksi Uber dibiarkan beroperasi, dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap taksi-taksi legal yang sudah ada.

"Kita ada penegakan hukum, karena kita lihat ada aspek pelanggaran hukum yang dilihat oleh rekan-rekan Uber ini yang kemudian bisa berakibat buruk terhadap taksi-taksi yang legal," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika taksi Uber tetap ingin beroperasi, maka harus segera melegalisir usahanya dengan memenuhi perizinan untuk angkutan umum sebagaimana angkutan umum berpelat kuning lainnya.

"Oh iya, dibuatkan perizinan segala macamnya," ujar Tito.

(mei/fdn)


Berita Terkait