"Aspek pelanggaran hukumnya lebih banyak Uber ini, beda dengan Go-Jek," kata Kapolda Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Tito mengatakan, ada sedikit perbedaan antara taksi Uber dengan Go-Jek. Dilihat dari aspek sosial, jika Go-Jek ditertibkan, maka semua ojek pangkalan diartikan juga melakukan pelanggaran semua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca Juga: Lagi, 5 Taksi Uber 'Diuber-uber' Polisi)
Jika taksi Uber dibiarkan beroperasi, dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap taksi-taksi legal yang sudah ada.
"Kita ada penegakan hukum, karena kita lihat ada aspek pelanggaran hukum yang dilihat oleh rekan-rekan Uber ini yang kemudian bisa berakibat buruk terhadap taksi-taksi yang legal," imbuhnya.
Ia menambahkan, jika taksi Uber tetap ingin beroperasi, maka harus segera melegalisir usahanya dengan memenuhi perizinan untuk angkutan umum sebagaimana angkutan umum berpelat kuning lainnya.
"Oh iya, dibuatkan perizinan segala macamnya," ujar Tito.
(mei/fdn)










































