"KPU Kota membuka lagi pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/2015 dan Peraturan KPU Nomor 12/2015. KPU menghormati proses sengketa yang sedang berjalan di Panwaslu Kota Surabaya," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (4/9/2015).
Husni mengatakan, pendaftaran perpanjangan oleh KPU Surabaya itu tidak menunggu proses sengketa yang berlangsung di Panwaslu Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pendaftaran) tetap berlaku (meski sengketa diterima). Sebab masih ada parpol dan gabungan parpol yang punya hak mendaftar," ucap mantan komisioner KPU Sumbar itu.
Komisioner KPU lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, pendaftaran itu dibuka tanggal 6-8 September. KPU berharap panwaslu Surabaya bisa menyelesaikan sidang sengketa lebih cepat, atau sebelum pendaftaran.
"Untuk Surabaya proses pendaftaran dibuka tanggal 6-8 September. Terkait dengan ajuan gugatan yang diajukan para pihak, ini menjadi bagian Bawaslu untukk menangani sengketa," ucap Ferry dikonfirmasi terpisah.
"Mekanisme penanganan sengketa menjadi kewenangan Bawaslu termasuk deadline waktu," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/fdn)











































