Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kementerian LHK Rafles Brotestes Panjaitan mengatakan pengendalian kebakaran hutan diperlukan peran dari masyarakat serta pemerintah daerah setempat.
Salah satu yang disinggung adalah perlunya regulasi yang mengatur secara ketat terkait izin pengelolaan di area lahan gambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut kejadian kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan ini sudah terjadi selama 18 tahun. Artinya, persoalan ini tidak mudah dan perlu kerjasama dari pihak terkait seperti pemda dan masyarakat setempat.
Misalnya, kata Rafles, soal izin dari pemerintah daerah semestinya harus bisa lebih cepat untuk merespon terjadinya kebakaran.
"Pemda harus cepat keluarin status. Karena kalau ini kan tanggap nggak nih pemerintahnya. Kayak izin water bombing kalau lamban ya instansi yang menangani harus cepat. Statusnya bagaimana, kalau siaga kemudian jadi tanggap darurat. Ini yang harus diperhatikan," tuturnya.
Kemudian, dari sisi penanganan langsung masih terkendala karena area yang terbakar cukup luas. Apalagi sebagian besar lahan yang terbakar merupakan area gambut.
Hal ini ditambah masih musim kemarau yang berlangsung sehingga sulit mencari sumber air untuk pemadaman. Ia mencontohkan kebakaran di Jambi dan Riau yang sulit mencari sumber air.
"Segala upaya sampai saat ini masih terus berlangsung karena udara sengat kering, penyebabnya itu dikendalikan api karena gambut kering mudah terbakar. Areanya pun luas. Kita mencari air sulit, disiram, dipakai dengan heli, tapi saat balik lagi api sudah nyala, menjalar kembali karena musim kemarau, kekeringan air," sebutnya.
(hty/fdn)











































