"Pak hakim kalau dia mengaku enggak salah, kenapa dia mesti jadi DPO?" ucap Vivi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakpus, Jumat (4/9/2015).
Vivi menyatakan hal ini menanggapi pembelaan pengacara Devita. Ada pun Devita dalam kasus ini dijadikan terdakwa karena diduga menipu dalam jual beli tas Hermes Himalayan Rp 950 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar penyataan Vivi, majelis hakim bertanya ke Vivi. "Ibu tahu darimana dia (Devita) itu DPO?" tanya hakim Budi.
"Dari polisi pak, dari Polda Metro Jaya," jawab Vivi (rvk/fdn)










































