Menanti Gebrakan Buwas, Bebaskan Indonesia dari Status Darurat Narkoba

Menanti Gebrakan Buwas, Bebaskan Indonesia dari Status Darurat Narkoba

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 04 Sep 2015 11:34 WIB
Menanti Gebrakan Buwas, Bebaskan Indonesia dari Status Darurat Narkoba
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) diangkat menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Jabatan Kepala Badan Reserse dan Kriminal yang dia tinggalkan selanjutnya diisi oleh Komisaris Jenderal Anang Iskandar.

Komjen Buwas berjanji akan tetap tegas saat nanti memimpin BNN. Dia berjanji akan melakukan gebrakan dalam pemberantasan narkoba seperti yang pernah dia lakukan di Bareskrim.

"Namanya Buwas tetap Pak Buwas," ujar Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (4/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan meski belum dilantik sebagai Kepala BNN, Komjen Buwas sudah menebar ancaman terhadap mafia narkoba. "Ini tantangan karena menyangkut mafia dan sindikat narkoba yang sama dengan korupsi, sehingga kita harus tegas," kata dia.

Kepala Divisi Hubungan Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Charliyan tak meragukan tekad Komjen Buwas. Dia yakin Komjen Buwas akan pro aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Karena sekarang darurat narkoba, sehingga Pak Budi Waseso dianggap pro aktif dalam pemberantasan narkoba," kata Anton Charliyan.

Status bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba juga pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Februari 2015 lalu di Jakarta. Menurut Presiden, peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia saat ini sudah masuk level darurat.

"Semuanya harus kerja sama karena kondisinya menurut saya sudah sangat darurat (narkoba)," kata Presiden Jokowi saat membuka rakornas pemberantasan narkoba di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (4/2/2015) lalu.

Jokowi pun kemudian mengutip data BNN. Dari data tersebut diketahui di Indonesia setiap hari ada 50 orang meninggal dunia karena penyalahgunaan narkoba. Dalam satu tahun ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba.

Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.

Akankah Komjen Buwas bisa mengeluarkan Indonesia dari status darurat narkoba?

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads