Kisah Anak Durhaka dari Kebumen yang Dipenjarakan Ibu Kandungnya

Kisah Anak Durhaka dari Kebumen yang Dipenjarakan Ibu Kandungnya

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 04 Sep 2015 08:36 WIB
Kisah Anak Durhaka dari Kebumen yang Dipenjarakan Ibu Kandungnya
Ilustrasi (ari/detikcom)
Kebumen - Memasuki usia 37 tahun, M Subhan bukannya berbakti kepada ibunya, Siti Maryam (55), namun malah durhaka. Tapi apakah penjara menjadi jawaban untuk mendidik sang anak?

Kedurhakaan Subhan, anak pertama dari empat bersaudara itu adalah hendak mengagunankan sertifikat rumah yang mereka tempati di Desa Rejosari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen untuk meminjam uang di bank. Padahal, tanah dan rumah tersebut rencananya menjadi bagian waris anak paling terakhir. Subhan sudah mendapat jatah warisan yang telah ia agunankan terlebih dahulu ke bank untuk usaha peternakan ayam.

"Saya mengaku salah, Pak Hakim," kata Subhan kepada majelis hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Firlando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya Siti bisa menahan amarah dan bersabar dengan ulah anak pertamanya itu. Tapi kesabaran seorang ibu akhirnya habis ia menerima SMS dari Subhan yang mencacinya.

"Biasane anak kurang ajar maring wong tuwo tapi riko kurang ajar meng anak. Jaman wis kewalik (Biasanya anak yang kurang ajar kepada orang tua tapi Anda kurang ajar ke anak. Jaman sudah terbalik," demikian bunyi SMS Subhan ke Siti yang dijadikan salah satu bukti jaksa untuk menjerat Subhan.

SMS itu juga menunjukan ketidaksopanan anak terhadap ibunya. Sebab dalam bahasa Jawa, penggunaan 'riko' atau 'anda/kamu' biasanya digunakan untuk sesama teman sepermainan. Jika orang lebih tua, maka disebut dengan bahasa panggilan lainnya seperti 'panjenengan'.

"Bakal ana tragedi nang rejosari. Aja salahna aku.Wong tuwo sing ngajari aku jahat. Enteni aku bali. Wis ora kurang leh ku sabar. Kenyataane aku sing diidek. (Bakal ada tragedi di Rejosari. Jangan salahkan saya. Orang tua yang mengajari aku jahat. Tunggu saya pulang. Sudah tidak cukup kesabaranku. Kenyatannya, saya yang diinjak)," kata Subhan dalam SMS ke ibunya.

Merasa nyawanya terancam, Siti akhirnya menempuh jalan hukum. Saat Subhan mengambil tulang-tulang sapi dan kerbau seberat 626 kg yang berada di depan rumah dan dimasukkan ke dalam truk pada 16 Mei 2015 dini hari, Siti langsung melapor ke Polsek Ambal. Tulang sapi dan kerbau itu akan dijual ke peternakan sebagai pakan ternak dengan harga kurang lebih Rp 1,2 juta. 

Polisi lalu menggelandang Subhan dengan tuduhan pencurian dalam keluarga dan menjebloskan ke penjara. Waktu 90 hari untuk Siti guna mencabut aduan habis hingga Subhan tetap harus diadili atas perbuatannya.

Perilaku Subhan memaksa majelis hakim memerintahkan Subhan membaca Surat Al Isra ayat 23-24 dan Subhan membacakan dengan nada yang bagus karena pernah sekolah di pondok pesantren.

Usai membaca ayat Alquran tersebut, majelis hakim lalu membacakan terjemahan ayat tersebut, yaitu:

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, 'Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil'.

Usai membaca Alquran, Subhan yang awalnya bekerja sehari-hari sebagai sopir truk itu hanya tertegun. Ia lalu meminta maaf ke ibunya dan siap mencium kaki ibunya sebagai bentuk permintaan maaf. Tapi apa lacur, Siti tetap meminta anaknya tetap diproses secara hukum.
"Kalau soal maaf, sudah. Soal ikhlas atau tidak maafnya, itu urusan saya dan Allah," ujar Siti.

Tapi apakah penjara menjadi solusi untuk mengajarkan sang anak menjadi lebih baik? Majelis hakim masih meminta Siti berpikir masak-masak hal tersebut.
Halaman 2 dari 2
(asp/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads