Kasus Engeline, Berkas Margriet Lengkap dan Segera Disidangkan di PN Denpasar

Kasus Engeline, Berkas Margriet Lengkap dan Segera Disidangkan di PN Denpasar

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 03 Sep 2015 23:37 WIB
Kasus Engeline, Berkas Margriet Lengkap dan Segera Disidangkan di PN Denpasar
Foto: Diolah dari detik visual
Jakarta - Tersangka pembunuhan Engeline, Margriet C Megawe akan segera duduk sebagai pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu merujuk pada berkas pemeriksaan Margriet telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua ketika dikonfirmasi, Kamis (3/9/2015).

Margriet disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Margriet pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan dan penelantaran anak itu," ujar Zebua.

Saat ini jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Bali. Nantinya dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

"Nantinya sidang akan digelar di PN Denpasar," pungkas Zebua. (dha/ega)


Berita Terkait