"Sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua ketika dikonfirmasi, Kamis (3/9/2015).
Margriet disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Margriet pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Bali. Nantinya dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
"Nantinya sidang akan digelar di PN Denpasar," pungkas Zebua. (dha/ega)











































