Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi mengatakan, permohonan atau sengketa pilkada diajukan Demokrat-PAN dua hari setelah KPU menetapkan TMS bagi calon yang diusung, Kamis (3/9/2015).
"Pada tanggal (1/9), pukul 12.29 WIB di Panwas sudah masuk sengketa yang dimasukkan oleh masing masing Ketua Partai Demokrat dan PAN atas nama pasangan calon, Rasiyo-Dhimam Abror," katanya pada wartawan di Kantor Panwas Kota Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, permohonan sengketa yang diajukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015. "Kami mempunyai waktu menyelesaikan maksimal 12 hari setelah diterima permohonan sengketa," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberi masukan ke KPU agar menunda pendaftaran calon yang dijadwalkan 6-8 September. "Ini untuk mengantisipasi hal terburuk. Andaikan hasilnya permohonan sengketa bisa disepakati dalam musyawarah mufakat kan tidak perlu dibuka pendaftaran," urai Wahyu.
Sedangkan masukan permohonan, lanjut dia, sudah dimasukkan ke KPU Kota Surabaya sebagai bahan pertimbangan. "Masukan penundaan yang kita kirim siang tadi ke KPU sifatnya pemberitahuan tidak harus ditaati tapi kita berharap bisa dilaksanakan," pungkas dia.
Di kesempatan terpisah, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, SDM dan Pengawasan, Purnomo Satrio Pringgodigdo mengaku pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan dengan alasan masih belum mengetahui dokumen yang dikirim Panwas, Kamis (3/9/2015).
"Kami masih belum bisa memberi jawaban terkait masukan dari Panwas, karena saya belum tahu kalau ada kiriman dokumen dari panwas. Mungkin besok pagi setelah saya baca dan pelajari masukan dari Panwas," jelas Purnomo pada detikcom saat dihubungi. (ze/try)











































