"Kami berusaha agar tidak sampai 12 hari. Kalau bisa sebelum tanggal 6 sudah bisa selesai," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor Panwas Kota Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim, Kamis (3/9/2015).
Dalam putusan yang sifatnya berbentuk rekomendasi bisa menghasilkan dua keputusan yakni, diterima sepenuhnya atau sebagian dan sebaliknya. "Jika pemohon tidak menerima dengan keputusan bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Jika hasilnya tetap sama, kalah. Pemohon bisa meningkatkan ke Mahkamah Agung," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan TMS oleh KPU karena salah satu pasangan berkasnya tidak lengkap diantaranya, laporan tanggungan pajak dan surat rekom dari PAN yang berupa scanner dengan yang asli, materainya tidak identik.
Dengan gagalnya duet Rasiyo-Dhimam, Pilwalkot Surabaya hingga kini hanya memiliki satu pasang calon yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. KPU Kota Surabaya rencananya akan membuka kembali pendaftaran pada 6-8 September pekan depan.
Panwaslu Kota Surabaya sebelumnya memberi masukan agar pembukaan pendaftaran cawalkot ditunda.
(ze/erd)











































