Imran yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat terkait keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan saat masih menjabat Camat Panakukang tahun 2007 lalu.
Sebelumnya, Abraham Samad ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulselbar pada 17 Februari lalu. Abraham dituding turut membantu Feriyani memalsukan KTP dan Kartu Keluarganya untuk keperluan pengurusan paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Muh. Yusuf pada wartawan di kantornya, jalan Urip Sumoharjo, pada hari yang sama menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Sulselbar.
Imran Samad sendiri saat dikonfirmasi detikcom mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Polda Sulselbar mengenai statusnya. (mna/try)











































