"Sekarang ini kan ada keterbukaan informasi publik. Tapi saat masih penyelidikan sangat confidential dan rahasia. Nanti dari pihak lain bisa mengatakan asas praduga tak bersalah. Nanti penegak hukum juga jadi kesulitan saat akan melanjutkan tugas," kata Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (3/9/2015).
Maksud Prasetyo dengan mengganggu tugas penegak hukum yaitu ketika pemanggilan saksi yang berpotensi sebagai tersangka bisa mengelak untuk hadir apabila sudah digembar-gemborkan. Hal ini dianggap membuat sulit penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bukan berarti Prasetyo ingin menutup-nutupi pemeriksaan yang dilakukan penegakan hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu mengaku memiliki siasat jitu agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Penegak hukum harus pandai-pandai, bagaimana penegakan hukum berjalan dengan baik. Kalian (awak media) harus mengawal, tapi pemberitaan benar-benar faktual. Awak media juga harus menurunkan pemberitaan faktual bukan opini," sebut Prasetyo.
Sebelumnya, Menko Luhut menyebut penegak hukum silakan melakukan penindakan namun tak perlu ramai-ramai yang mengganggu stabilitas. Luhut menyebut hal itu sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita intinya presiden itu dan wapres kan sudah memerintahkan di Bogor, jangan menciptakan kegaduhan. Kalau mau, ya menindak secara hukum silakan tapi bisa dilakukan dengan arif tanpa perlu dipublikasikan," kata Luhut, Rabu (2/9).
(dhn/mok)










































