Wasekjen PDIP: Revisi UU MD3 Belum Penting

Wasekjen PDIP: Revisi UU MD3 Belum Penting

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 03 Sep 2015 17:34 WIB
Wasekjen PDIP: Revisi UU MD3 Belum Penting
Foto: Aulia Bintang Pratama
Jakarta - Wacana revisi UU MD3 dimunculkan elite Fraksi PDIP DPR agar pimpinan parlemen bisa diformat ulang sesuai perolehan kursi di parlemen. Namun kini, Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menilai revisi undang-undang yang mengurus anggota dewan itu tak terlalu penting.

"Kami belum berpikir hal politis lain di parlemen, kita berpikir mengutamakan bagaimana pemerintahan ini bisa berjalan efektif," kata Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Menurutnya, lebih baik parlemen bersatu mengatasi permasalahan efektivitas program pembangunan. Permasalahan penyerapan APBN juga menjadi persoalan yang perlu dipikirkan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, itu (revisi UU MD3) tidak menjadi prioritas, karena ada permasalahan lain yakni agar program pembangunan efektif," kata anggota Komisi III DPR ini.

Masuknya PAN di barisan partai-partai pendukung pemerintahan menjadi mukadimah wacana revisi UU MD3 ini.Β  Terlepas dari wacana revisi itu, Basarah memandang kekuatan pendukung pemerintahan di parlemen kini menjadi lebih baik.

"Atas nama DPP PDIP terima kasih dan bersyukur Ketua Umum PAN menyatakan dukungan ke pemerintahan, dan tentu Pak Jokowi perlu mempertimbangkan aspek dukungan ke PAN, sehingga PAN sebagai koalisi juga memiliki kontribusi yang baik dan signifikan bagi pembangunan," tutur Basarah.

Sebelumnya, wacana revisi UU MD3 itu dilontarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto. Masuknya PAN membuat KIH bisa memenangkan pertarungan voting di DPR. Kekuatan KIH kini berisi 289 kursi, sedangkan KMP tersisa 210 kursi. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads