"Risiko bagi penumpang dan masinis masih tinggi bila batu atau material keras lain yang dilemparkan ke badan kereta api. Masinis dan penumpang berisiko menjadi korban pelemparan batu tersebut," kata Dirut PT KCJ M Fadhil dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (3/9/2015).
Fadhil mencatat, sebanyak 99 kasus pelemparan terjadi di sepanjang rute perlintasan kereta api Jakarta, Bogor, Tangerang, maupun Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, PT KAI dan kepolisian tidak dapat menindak secara hukum mereka yang tertangkap melakukan pelemparan.
"Namun dengan pertimbangan belum cukup umur dan para orangtua pelaku menjamin tidak akan terjadi lagi, akibatnya para penegak hukum kita pun melepaskan mereka dengan catatan mereka tidak mengulangi lagi. Motif kebanyakan melakukan hanya karena iseng belaka," kata Fadhil.
Akhirnya, upaya meminimalisir aksi perusakan di sepanjang perlintasan kereta adalah dengan melakukan sosialiasi ke beberapa tempat yamg dinilai efektif, seperti warga yang tinggal dekat rel dan ke sekolah-sekolah.
Fadhil mengungkapkan dampak dari aksi perusakan tidak saja berimbas kepada material, tapi juga pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap kaca yang pecah itu harus dibawa ke dipo, butuh waktu 2 sampai 3 jam untuk memperbaikinya, tentu saja ini menganggu pelayanan para penumpang," terang Fadhil. (ahy/nrl)











































