"Jaksa penuntut umum menolak secara tegas semua dalil-dalil eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya bukan merupakan materi eksepsi Pasal 156 ayat 1 KUHAP dan sudah masuk pada pokok perkara," ujar Jaksa Arya Wicaksana membacakan tanggapan atas eksepsi Mandra di Pengadilan Tindak Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/9/2015).
Jaksa meminta Majelis Hakim yang dipimpin Arifin untuk menolak eksepsi Mandra dan penasihat hukumnya dalam putusan sela. "Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum adalah sah menurut hukum, menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Mandra untuk dilanjutkan," sebut Arya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan eksepsi berjudul "Orang yang Makan Cabe, Saya yang Kena Pedasnya, Orang Lain yang Korupsi, Saya yang di Penjara", Mandra memberikan sangkalan atas pidana korupsi yang didakwakan jaksa pada Kejari Jakpus.
"Mendengar dakwaan jaksa, terus terang saya nggak habis pikir, kenapa cerita yang dibuat jaksa tidak seperti keadaan yang sebenarnya? Saya memang tidak mengerti hukum, tapi memangnya boleh jaksa membuat tuduhan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya?" gugat Mandra membuka pembacaan eksepsinya saat itu.
Dia tak terima disebut memperkaya diri Rp 1,4 miliar terkait program siaran di TVRI. Mandra menegaskan duit yang diterima dari Iwan Chermawan merupakan hasil penjualan tiga filmnya berjudul "Gue Sayang", "Zoro" dan "Janggo Betawi" yang sudah disepakati sebelumnya seharga Rp 1,585 miliar.
"Setelah dipotong Iwan Chermawan jadi tinggal Rp 1,4 miliar. Uang itu halal saya terima dari menjual filmsaya. Memangnya kalau saya jual film ke Iwan Chermawan itu korupsi?" tanya Mandra.
Sebelumnya Jaksa pada Kejari Jakpus mendakwa Mandra bersama-sama dengan Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin dan Yulkasmir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan melalui transfer ke rekening BCA atasnama Mandra sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 1,4 miliar sedangkan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan Rp 10,639 miliar dari proyek program siaran tersebut.
Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga pada film-film yang disiarkan TVRI sehingga negara mengalami kerugian keuangan Rp 12.039.263.637.
Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. (fdn/mok)











































