Teten memastikan bahwa pemerintah tak akan mengintervensi kasus yang tengah diselidiki oleh kepolisian. Termasuk dalam kasus penggeledahan yang dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana dalam pembelian 10 mobile crane oleh PT Pelindo II.
Menurut Teten jika ada fakta hukum, maka kasus tersebut tentunya terus dilanjutkan. "Itu pasti berlanjut kalau ada fakta-fakta hukum yang memungkinkan untuk terus dilanjutkan. Saya kira tidak ada intervensi pemerintah dalam melakukan upaya hukum," kata Teten di kantornya, Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah itu, Menko Luhut Pandjaitan meminta penegak hukum tidak membuat kegaduhan dan pejabat yang melakukannya bisa dicopot. Bertepatan dengan itu, tersiar kabar pencopotan Komjen Buwas sebagai Kabareskrim. (erd/nrl)










































