"Soal penafsiran sederhana, Pak Mendagri sampaikan 60 hari misalnya ada pemeriksaan BPK itu, waktu buat institusi buat menjelaskan dan klarifikasi. Jangan main masuk saja ngambil saja. Seperti itu nggak perlu. Karena itu peraturan undang-undang," terang Luhut di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Namun menurut dia, bukan berarti kasus korupsi tak boleh diusut. Kalau memang ada buktinya silakan diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait mutasi di Polri, Luhut meminta agar melakukan klarifikasi ke Polri. Luhut tak ikut campur.
"Oh nggak, itu urusan internal polri. Sama kayak saya TNI juga dulu itu mereka punya prosedur, aturan. Kita tidak campur mengenai mekanisme masalah itu di Polri atau TNI," tutur dia. (jor/dra)











































