Sandera KPU Dkk, UU Penyelenggaraan Pemilu Digugat ke MK

Sandera KPU Dkk, UU Penyelenggaraan Pemilu Digugat ke MK

Rivki - detikNews
Kamis, 03 Sep 2015 12:35 WIB
Sandera KPU Dkk, UU Penyelenggaraan Pemilu Digugat ke MK
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk berkonsultasi dengan DPR digugat ke Mahkamah Konsultasi (MK). Penggugat menilai aturan itu bertentangan dengan UUD 1945.

Sejumlah pasal yang digugat di antaranya Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), Pasal 121 ayat (3) UU Penyelenggaraan Pemilu. Secara umum pasal-pasal tersebut mengatur bahwa peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.Β 
Penggugat, Titi Angraini yang juga berasal dari LSM Perludem, menganggap pasal-pasal itu memangkas kemandirian KPU, Bawaslu dan DKPP.

"Kalau konsultasinya hanya pola koordinasi antara DPR dan KPU tidak masalah. Tapi konsultasi ini menjadi sebuah mekanisme yang terlembagakan. Jadi membuat KPU sebagai lembaga mandiri 'tersandera' oleh keberadaan institusi DPR," ujar Titi saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalannya, KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak bisa membuat peraturan jika tidak dikonsultasikan. Misalnya dalam Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah. DPR malah meminta apa yang mereka kehendaki untuk diakomodir.Lalu karena DPR sering mengalami reses, maka kadang peraturan KPU harus tertunda dan menunggu masa sidang DPR kembali mulai. Akibatnya penyelenggara pemilu menjadi bergantung pada lembaga lain," lanjut Titi.

Ketua majelis, Patrialis Akbar, menganggap permohonan Titi ini kurang cermat. Dia mengatakan, mengapa hanya DPR saja yang disebut.

"Pemohon lebih menyorot pada DPR saja. Padahal pasal yang diujikan tidak hanya menyebut DPR tapi juga pemerintah," ucap Patrialis.

Patrialis mempertanyakan sejauh mana kemandirian KPU pernah terganggu akibat adanya konsultasi dengan DPR selama ini. Dalam uji materi UU Pilkada ke MK, dia mengamati memang ada peraturan KPU yang dinilai tidak sejalan dengan UU. Itu pun merupakan hasil konsultasi dengan DPR.Β 
"Itu hasil konsultasi dengan DPR. Apalagi tidak dengan konsultasi," kata Patrialis.Β 

Sidang tersebut akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads