Sejumlah pasal yang digugat di antaranya Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), Pasal 121 ayat (3) UU Penyelenggaraan Pemilu. Secara umum pasal-pasal tersebut mengatur bahwa peraturan KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.Β
Penggugat, Titi Angraini yang juga berasal dari LSM Perludem, menganggap pasal-pasal itu memangkas kemandirian KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Kalau konsultasinya hanya pola koordinasi antara DPR dan KPU tidak masalah. Tapi konsultasi ini menjadi sebuah mekanisme yang terlembagakan. Jadi membuat KPU sebagai lembaga mandiri 'tersandera' oleh keberadaan institusi DPR," ujar Titi saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis, Patrialis Akbar, menganggap permohonan Titi ini kurang cermat. Dia mengatakan, mengapa hanya DPR saja yang disebut.
"Pemohon lebih menyorot pada DPR saja. Padahal pasal yang diujikan tidak hanya menyebut DPR tapi juga pemerintah," ucap Patrialis.
Patrialis mempertanyakan sejauh mana kemandirian KPU pernah terganggu akibat adanya konsultasi dengan DPR selama ini. Dalam uji materi UU Pilkada ke MK, dia mengamati memang ada peraturan KPU yang dinilai tidak sejalan dengan UU. Itu pun merupakan hasil konsultasi dengan DPR.Β
"Itu hasil konsultasi dengan DPR. Apalagi tidak dengan konsultasi," kata Patrialis.Β
Sidang tersebut akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan. (rvk/asp)











































