Soeharto membentuk Yayasan Supersemar pada 1974 dan menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua. Sebagai Presiden RI, ia juga memerintahkan sebagian laba bank BUMN disetorkan ke Yayasan Supersemar untuk kepentingan pendidikan. Tapi dalam perjalanannya, dana di Yayasan Supersemar dibobol dan diselewengkan tidak sesuai tujuan yayasan. Jumlahnya mencapai jutaan miliar dollar. Setelah Soeharto lengser, negara RI melalui Jaksa Agung mengejar aset yang diselewengkan itu.
Gugatan Jaksa Agung ini dikabulkan dan menghukum Yayasan Supersemar Rp 4,4 triliun. Namun di tingkat kasasi itu, keluarga Soeharto lolos dari tanggung jawab tersebut. Tidak terima hal tersebut, Jaksa Agung lalu mengajukan peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung keberatan jika hanya Yayasan Supersemar semata yang dihukum, sedangkan anak-anak Soeharto tidak ikut dihukum sebab Soeharto tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Jaksa beralasan ajaran sempit tentang perbuatan melawan hukum sudah ditinggalkan sejak tahun 1919. Sejak saat itu, perbuatan melawan hukum tidak hanya pelanggaran-pelangaran hukum tertulis semata (UU Yayasan), tetapi juga melingkupi pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masyarakat.
"Hal ini terdapat dalam putusan Hoge Raad Negeri Belanda dalam kasus Lindenbaum Vs Cohen pada 31 Januari 1919," argumen Jaksa Agung.
Putusan tahun 1919 ini merupakan revolusi hukum yang memicu adanya penemuan hukum (rechsvinding). Putusan Hoge Raad ini menyebutkan perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan yang:
1. Melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum.
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
3. Bertentangan dengan kesusilaan,
4. Bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Pengertian ini lalu masuk ke Indonesia dan masuk dalam sistem per-UU-an. Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan doktrin di atas, maka Soeharto terbukti melawan hukum, bukan semata-mata yayasan karena dalam kenyataannya dilakukan oleh orang yang menjabat sebagai ketua yayasan (Soeharto).
"Berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan, perintah untuk menggunakan uang yayasan tidak untuk kepentingan sosial diterbitkan oleh Tergugat I (Presiden Soeharto) sebagai Ketua Yayasan," ucap Jaksa Agung.
Namun karena Soeharto telah meninggal dunia, maka segala utang yang menjadi hak-haknya harus ditanggung oleh anak-anaknya sebagai ahli waris. Tapi apa daya, lewat putusan Nomor 140 PK/PDT/2015, Mahkamah Agung (MA) menolak menghukum keluarga Soeharto. MA hanya menghukum Yayasan Supersemar Rp 4,4 triliun dan menolak gugatan immateril Rp 10 triliun.
"Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," ujar majelis PK yang beranggotakan Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution pada 8 Juli 2015.
Halaman 2 dari 2










































