"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Supriyono membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Tim penasihat hukum Rusli menyatakan keberatan atas putusan sela majelis hakim. "Pada perinsipnya kami menolak putusan sela ini. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa (Rusli Sibua)," tutur Ahmad Rifai.
Hakim Supriyono menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara pokok suap sengketa Pilkada yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar ini, tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK.
"Walaupun saudara terdakwa merasa keberatan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 10 September 2015, pukul 09.00 WIB," tegas Hakim Supriyono.
Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2.989.000.000 kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011. Duit diberikan agar MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice dan menetapkan Rusli dan pasangannya sebagai pemenang Pilkada.
Rusli diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fdn/mad)











































