"Ini saya menanyakan saja, kan dulu saya nyerahin barang, apartemen. Nanti mau saya tuker dengan duit gitu," kata Agus di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Mantan anggota komisi II DPR dari fraksi PDIP itu menyebut, saat kasusnya bergulir pada tahun 2009, KPK memang menyita beberapa aset miliknya. Salah satunya ada apartemen di Jakarta Utara yang saat itu ditaksir bernilai Rp 400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Agus dan beberapa rekannya sesama anggota DPR dijerat KPK. Saat itu diketahui, Miranda Goeltom melalui Nunun Nurbaeti membagikan uang dan traveler cheque kepada anggota DPR.
Agus Condro mengaku mendapat Rp 500 juta untuk memilih Miranda Goeltom. Hingga akhirnya, dalam puncak kasus ini KPK berhasil menjerat Miranda Goeltom yang saat ini sudah selesai menjalani masa hukuman. (Hbb/mad)











































