Seram! Turun di Bandara Cengkareng, TKW Dibius, Dirampok, dan Diperkosa

Seram! Turun di Bandara Cengkareng, TKW Dibius, Dirampok, dan Diperkosa

Aditya Fajar, - detikNews
Kamis, 03 Sep 2015 11:35 WIB
Seram! Turun di Bandara Cengkareng, TKW Dibius, Dirampok, dan Diperkosa
Foto: Aditya Fajar/detikcom
Jakarta - Kejadian nahas dialami dua TKW yang baru pulang bekerja di luar negeri. Mereka menjadi korban pembiusan, perampokan, dan salah seorang juga menjadi korban pemerkosaan.

Peristiwa yang dialami dua TKW ini pada 28 Agustus lalu, saat baru sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Saat  itu keduanya ditawari tumpangan untuk ke daerah masing-masing. Seorang TKW ke Kendal, Jateng, dan seorang lainnya ke Pangandaran Ciamis.

Para pelaku yakni TSR alias BW yang berperan sebagai tersangka utama, ABD yang berperan sebagai sopir, IR sebagai peracik obat bius, DP dan H yang juga sebagai sopir dan mengambil barang-barang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan, setelah korban mau ikut menumpang mobil lalu diberi minuman yang mengandung obat bius. Setelah itu harta korban diambil, lalu diperkosa, dan dibuang di tengah jalan.

"Kami Menerima informasi dari salah satu korban pembiusan dan perampokan," terang Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Azhari Kurniawan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/9/2015).

Pihak kepolisian yang mendapat laporan bergerak cepat. Salah satu korban yang sadar mengenali tersangka TSR.

"Pada tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan di bandara kepada TSR alias BW dan kemudian dikembangkan ke 4 pelaku lainnya," urai dia.

Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya. Mereka dicokok di sejumlah tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, hanya TSR saja yang melakukan pemerkosaan.

"Salah satu korban ES mengaku telah diperkosa oleh salah satu tersangka TSR alias BW," tegas Azhari.

TSR ini merupakan residivis kasus serupa. Mereka sudah lebih dari dua kali melakukan perbuatan keji itu. Sekali merampok, para pelaku mendapat Rp 5 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit mobil rental, obat penenang jenis apazol dan obat anti mabuk, 4 tas milik pelaku, dan barang-barang korban berupa HP, tablet, dan tas. Para pelaku terancam hukuman pidana pasal 365, 362 dan subsider 372 dengan maksimal hukuman 12 tahun. (dra/dra)


Berita Terkait