Panitera pembantu Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta itu menjadi PNS sejak tahun 1990. "Saya telah menjalankan tugas dan kewajiban PNS dengan baik, dedikasi yang tinggi dan berperilaku jujur," kata Ginarta dalam pembelanya sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/9/2015).
Sebagai buktinya, kata ia, dia mendapat rangking pertama dalam prajabatan dan mendapatkan juara pertama lomba Sapta Prasetyo KORPRI tingkat Kabupaten Kulon Progo. Ginarta juga mengaku taat melaporkan harta kekayaan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelannya, Ginarta menyebut dirinya berpegang teguh terhadap keyakinan dan agamanya, bersikap jujur, ikhlas dan berani menyatakan dengan tegas kepada siapa pun kalau halal ya halal, haram ya haram. Secara administrasi, Ginarta menyodorkan bukti penilaian kinerja dalam laporan DP3 yang mendapatkan nilai baik.
"Saya telah menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, namun telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan serta keputusan tersebut sangat sewenang-wenang," kata Ginarta menilai pemecatan dirinya.
Ia merasa pemecatan dirinya telah menghancurkan martabat dan harga dirinya. Selain itu, ia mengaku tidak bisa membayar utang Rp 200 juta kepada pihak ketiga. Uang sebesar Rp 525 juta tidak masuk sepeser pun ke kantongnya tapi sudah ditransfer ke orang Mahkamah Agung (MA) yang mengaku mengurus seleksi calon hakim.
"Hidup saya dicurahkan untuk bekerja mencari hasil yang halal demi anak-anak dan keluarga," ujar Ginarta.
Ginarta melancarkan penipuan di rumahnya, Dusun Kedungsogo Rt 032/016 Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, saat Charles Parulian datang ke rumahnya. Kepada Charles, Ginarta mengaku bisa mengusahakan Charles menjadi hakim asal menyetor sejumlah uang.
"Percaya sama saya. Kalau Mas tes tanpa koneksi dan uang itu hanya buang-buang waktu saja dan saya bisa membantu Mas lolos namun harus menyediakan uang Rp 350 juta," kata Ginarta pada Desember 2007 silam.
Tawaran ini disanggupi Charles dan keluarganya. Lalu uang diberikan ke Ginarta dalam beberapa kali penyetoran hingga total Rp 525 juta. Tapi setelah ikut seleksi hakim beberapa kali, Charles tak juga lolos menjadi 'wakil Tuhan'. Akhirnya ia memperkarakan Ginarta ke polisi.
Atas aduan ini, Ginarta lalu diadili dan dihukum selama 18 bulan penjara pada 13 September 2013. Vonis ini dikuatkan hingga tingkat kasasi. Ternyata perlawanan Ginarta tidak sampai di situ. Ia lalu mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tapi ditolak. (asp/imk)