Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, Undang undang Pilkada yang dilanggar KPU jika menunda Pilkada Surabaya menjadi 2017 yakni nomor 8 tahun 2015 pasal 201 ayat 1 dan 2.
Ayat 1 yang berisi: Pilkada 2015 untuk kepala daerah yanga masa jabatannya habis tahun 2015 dan bulan Januari-Juni 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masa jabatan Risma-Whisnu habis 28 September 2015 maka satu satunya ketentuan sesuai undang undang Nomor 8/2015 maka harus diselenggarakan tahun 2015," ungkap dia pada detikcom, Rabu (2/9/2015).
Namun KPU membuat aturan PKPU Nomor 12/2015 pasal 89 A ayat 3 yang intinya daerah yang mengalami calon tunggal pemilihannya ditunda 2017. "PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8/2015. Jika Pilkada Surabaya batal digelar 2015 dan ditunda 2017 maka akan sangat rawan gugatan di pengadilan," tegasnya.
Jika gugatan tersebut diterima pengadilan maka makin tidak jelas penyelenggaraan Pilkada Surabaya. Karena, ketentuan waktunya yakni 2015 sudah terlampaui.
"Selama ini terkesan KPU menyembunyikan ketentuan pasal 201 ayat 1 dan 2 yang disebutkan dalam Undang undang Nomor 8 Tahun 2015 dan sebaliknya bersikukuh dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 89 A ayat 3 sebagai dasar hukum penundaan pilkada akibat calon tunggal," pungkas Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono. (ze/imk)











































