Setelah hampir lima bulan kabur, Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Bandengan 3, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat di rumah orang tuanya, Selasa (1/9/2015). Sofyan ditangkap pihak kepolisian Polsek Tambora saat sedang mandi.
Lelaki yang divonis 5 tahun 3 bulan itu pun tidak bisa mengelak. Kepada pihak kepolisian dirinya mengatakan alasan kenapa melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto mengatakan, polisi siap kerjasama lintas instansi dalam hal ini pihak kepolisian siap membackup dengan instansi manapun. Dan pelaku sudah diserahterimakan ke Petugas Rutan Salemba.
"Tadi dijemput oleh Bapak Margono, Staff adiministrasi rutan Salemba," tutup Wirdhanto. (spt/imk)











































