Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jaksa Dyne Puspita, dari Kejari Jakpus, memberikan tuntutan penjara 20 tahun kepada Erik.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," tuntut Jaksa Dyne di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa pernah melarikan diri dari tahanan BNN," ucapnya.
Dalam dakwaan, Dyne mengungkapkan bahwa Erik ialah tangan kanan Silvester (WN Nigeria yang sudah dieksekusi mati). Erik merupakan orang suruhan Silvester untuk menerima pake sabu dari China dengan berat 7 Kg.
Pengiriman tersebut dilakukan pada 30 Januari 2015 ke Cempaka Putih, Jakpus. Saat barang itu sampai, ternyata Erik langsung diringkus petugas BNN. Dia pun langsung ditahan dengan barang bukti sabu.
Tetapi, pada April 2015, Erik melarikan diri. Tak sampai sebulan, Erik kembali ditangkap BNN. Saat ini kasus masih bergulir di meja hijau dan pekan depan, Erik akan membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa. (rvk/imk)










































