Tahanan BNN yang Kabur Dituntut 20 Tahun Penjara

Tahanan BNN yang Kabur Dituntut 20 Tahun Penjara

Rivki - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 18:59 WIB
Tahanan BNN yang Kabur Dituntut 20 Tahun Penjara
Foto: Astari Kusumawardhani
Jakarta - Erik Yustin sempat merasakan bebas menghirup udara karena sempat kabur dari penjara BNN pada April 2015. Tetapi pelarian Erik tak lama karena BNN berhasil meringkusnya kembali. Ulah Erik yang tak kooperatif itu membuat jaksa memberikan tuntutan berat.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jaksa Dyne Puspita, dari Kejari Jakpus, memberikan tuntutan penjara 20 tahun kepada Erik.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," tuntut Jaksa Dyne di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dyne menuntut Erik dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika atas kasus kepemilikan sabu seberat 7 Kg. Yang memberatkan, karena Erik pernah kabur dari penjara.

"Terdakwa pernah melarikan diri dari tahanan BNN," ucapnya.

Dalam dakwaan, Dyne mengungkapkan bahwa Erik ialah tangan kanan Silvester (WN Nigeria yang sudah dieksekusi mati). Erik merupakan orang suruhan Silvester untuk menerima pake sabu dari China dengan berat 7 Kg.

Pengiriman tersebut dilakukan pada 30 Januari 2015 ke Cempaka Putih, Jakpus. Saat barang itu sampai, ternyata Erik langsung diringkus petugas BNN. Dia pun langsung ditahan dengan barang bukti sabu.

Tetapi, pada April 2015, Erik melarikan diri. Tak sampai sebulan, Erik kembali ditangkap BNN. Saat ini kasus masih bergulir di meja hijau dan pekan depan, Erik akan membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa. (rvk/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini