"Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan, maka saat ini kami persilakan beliau daftar lagi dengan pasangan yang lain," kata anggota KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi dan Humas, Nur Syamsi, di kantornya, Rabu (2/9/2015).
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran nomor 433/KPU/VIII/2015 poin pertama butir (a) yang berbunyi: penggantian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau yang berhalangan tetap, dapat dilakukan dengan mengubah posisi kepala daerah menjadi wakil kepala daerah atau sebaliknya. Β
"Saya pastikan bahwa keputusan ini bukan karena tekanan dari partai politik maupun gabungan partai politik," ujarnya.
Sementara Rasiyo yang ditemui di kantor Bank UMKM Jatim, mengatakan siap bertarung kembali. Ia mengaku siap dipasangkan dengan siapa saja. Selain berkoordinasi dengan partai pengusung, Rasiyo juga sudah mengirim utusan untuk menanyakan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk mengantisipasi penolakan atau Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU.
"Saya siap maju lagi dan pasrah ke partai pengusung. Saya sudah mengirim utusan untuk berkonsultasi. Biar tidak ada masalah di kemudian hari," katanya.
Rasiyo juga sempat mempelajari draft PKPU dan persyaratan pencalonan yang tampak di meja kerjanya. "Jadi begitu parpol berkehendak untuk mencalonkan saya lagi, saya sudah ready," ungkapnya sambil menata berkas dan draft PKPU pencalonan yang berserakan.
Siapa yang akan mendampingi (wakilnya)? Rasiyo enggan berkomentar banyak. Ia lebih menyerahkan pada partai pengusung.
Β
"Pada prinsipnya saya siap berpasangan dengan siapapun. Karo sampean saja aku siap (dengan anda saja saya siap)," ujar Rasiyo sambil menunjuk wartawan.
Pendaftaran dibuka pada 6-8 September mendatang setelah 2 kali pendaftaran tidak menghasilkan penantang bagi Risma-Whisnu. PAN sebagai partai pengusung berkomitmen menggandeng kembali Demokrat untuk mengajukan calon lain. Terutama untuk mencarikan pasangan bagi Rasiyo. (ze/try)











































