Kasus BW dan AS Dipersoalkan, Kejagung Lempar Bola Panas ke Penyidik Polri

Kasus BW dan AS Dipersoalkan, Kejagung Lempar Bola Panas ke Penyidik Polri

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 17:10 WIB
Kasus BW dan AS Dipersoalkan, Kejagung Lempar Bola Panas ke Penyidik Polri
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Tim kuasa hukum dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengadu ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas kasus mereka berdua sudah dinyatakan lengkap.

"Untuk AS sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap) pada tanggal 31 Agustus 2015. Itu untuk kasus yang di Makassar. Untuk BW sudah lama P-21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (2/9/2015).

Tony menyebut setelah dinyatakan lengkap maka jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik yang berasal dari kepolisian. Untuk berkas kasus BW yang disebut telah lengkap sejak tanggal 25 Mei 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja sampai kini pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas serta tersangka masih belum didapatkan jaksa dari penyidik kepolisian. Dalam hal ini, jaksa masih menunggu hal tersebut.

"Kami sifatnya menunggu dari penyidik kapan diserahkan tahap duanya. Jadi sekarang kewenangan ada di penyidik untuk menyerahkan berkas dan tersangkanya," kata Tony.

Sebelumnya pada hari ini tim kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengadu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena merasa kasus keduanya terkatung-katung tidak jelas. Komjak pun mengaku akan menjadikan aduan itu sebagai prioritas.

"Kita akan melakukan penelaahan. Ini kan mencakup dimensi publik yang besar. Kita akan menjadikan prioritas untuk dilakukan klarifikasi, para jaksa terutama, supaya memiliki kualitas yang baik," sebut juru bicara Komjak Indro Sugianto ketika dihubungi terpisah.

Menurut Indro, dalam pertemuan tadi tim kuasa hukum BW mempertanyakan masalah berkas kliennya yang sudah lengkap (P-21) namun belum juga dilimpahkan ke tahap dua. Tiba-tiba dalam sidang dengan terdakwa lain yang disebut-sebut sebagai anak buah BW, yaitu Z, nama BW tercantum dalam dakwaan.

"Ada beberapa hal yang ingin mereka sampaikan, BW muncul di proses itu, ada beberapa informasi yang terkait termasuk yang terkait dengan terdakwa Z itu, itu yang ternyata di dalam surat tuntutan memunculkan beberapa hal yang dikesankan bahwa BW sudah didakwa dalam perkara yang lain dalam kaitannya dengan Z ini, sebetulnya agak membingungkan," kata Indro.

Sementara dari tim kuasa hukum AS mempertanyakan masalah bolak-baliknya berkas dari jaksa ke penyidik. Indro mengutip ucapan tim kuasa hukum AS bahwa berkas itu sudah 5 kali bolak-balik.

"Dari AS memang terjadi bolak-balik sampai 5 kali yang kemudian belum ada kejelasan statusnya itu juga dipertanyakan, sebetulnya ada persoalan di mana di jaksa apa penyidik, di petunjuk atau sulit, kalau sulit ya aturannya di-SP 3 atau diapakan, mempertanyakan, sayangnya mereka tidak memberi penjelasan yang tepat," ujarnya. (dhn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads