Tiba di Jakarta, Satinah TKI Bebas dari Hukuman Mati Dirawat di RS

Tiba di Jakarta, Satinah TKI Bebas dari Hukuman Mati Dirawat di RS

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 16:58 WIB
Tiba di Jakarta, Satinah TKI Bebas dari Hukuman Mati Dirawat di RS
ilustrasi (Foto: Denniro)
Jakarta - Satinah (41), TKW yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi, telah tiba di Jakarta. TKI asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu langsung dirawat di RS Polri.

Dalam rilis dari BNP2TKI, Selasa (2/9/2015), Satinah tiba di Jakarta hari ini pukul 11.05 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diberangkatkan dari Saudi pada (1/9/2015) pukul 21.00 waktu setempat dengan maskapai Saudi Arabia Airlines SV 822.

Satinah tiba dengan menggunakan kursi roda dan didampingi olehย  Pejabat Konsuler KBRI Riyadh, Dede Rivai dan Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serah terima Satinah dilakukan dari Pejabat Konsuler KBRI Riyadh kepada pihak BNP2TKI yang diwakili Arini Rahyuwati, Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, disaksikan Krishna Djelani, Act Plt Direktur PWNI BHI Kemlu dan Muhamad Sadri, Kasi Repatriasi PWNI BHI Kemlu.

Turut mendampingi dari BNP2TKI, Direktur Pelayanan Pengaduan M. Syafrie, Kasubdit Pemulangan, Budiman Pasaribu, dan beberapa staf di lingkungan deputi bidang Perlindungan.

"Kondisi Ibu Satinah terkena stroke belum bisa jalan dan harus dirawat dulu sampai pulih kondisi fisiknya di rumah sakit Polri Kramat Jati sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Ungaran," ujar Arini, Direktur Pemberdayaan BNP2TKI.

Nur, anak kandung Satinah yang berasal dari Ungaran yang dipekerjakan sebagai karyawan di BNP2TKI Semarang mengatakan, setelah kasus itu, dia datang untuk menjemput ibunya di bandara bersama pamannya (kakak kandung Satinah).

"Rencananya akan menunggu sampai Ibu selesai dirawat di rumah sakit Polri," ujar Nur.

Satinah sebelumnya dituntut hukuman mati Qishas karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70), pada 2007. Pembunuhan tersebut tidak terencana tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu. Satinah membunuh dengan memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti.

Akibat panik, Satinah kabur dengan membawa tas yang didalamnya terdapat uang senilai SAR 37.000. Pada hari itu juga Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah. Setelah menjalani proses pengadilan di Arab Saudi dan membayar diyat sebesar 7 juta riyal kepada keluarga majikan, Satinah baru dibebaskan. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads