PAN Gabung Pemerintah, Menkum Yasonna: Tak Ada Lagi KMP dan KIH

PAN Gabung Pemerintah, Menkum Yasonna: Tak Ada Lagi KMP dan KIH

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 16:48 WIB
PAN Gabung Pemerintah, Menkum Yasonna: Tak Ada Lagi KMP dan KIH
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyambut dengan suka cita PAN yang bergabung ke pihaknya, mendukung pemerintahan Jokowi-JK. Yasonna mengajak semua pihak untuk mengikuti langkah PAN.

"Kita tetap mengajak siapapun untuk mendukung pemerintah melakukan pembangunan bangsa. Siapa saja yang mau, maka kita welcome," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Yasonna terlihat keluar dari lift Pimpinan Parlemen di Nusantara III Gedung DPR. Dia menyatakan kehadirannya untuk membahas Undang-undang soal hak paten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke soal PAN, Yasonna menyatakan urusan PAN mendapat jatah menteri adalah urusan Presiden Jokowi. Yang jelas, pemerintah menyambut baik langkah PAN itu.

Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah tidak relevan lagi. Karena yang terpenting sekarang adalah semua pihak bahu-membahu membangun bangsa.

"Benar apa yang dikatakan Pak Zulkifli Hasan (Ketum PAN), nggak ada lagi istilah KIH dan KMP. Yang terpenting adalah membangun bangsa," kata dia.

Baca juga Infografis: PAN Merapat, Jokowi Makin Kuat

KMP selama ini dikenal sebagai pihak yang kritis terhadap pemerintahan. Bila KMP dan KIH tak ada lagi, maka kritik bisa disampaikan tanpa memandang koalisi.

"Kalau kritik terhadap pemerintah oke, tapi jangan dalam bentuk yang terkotak-kotak," kata dia.

Dengan bergabungnya PAN ke pihak pemerintahan, maka pihak pemerintahan bisa lebih kuat. Namun Yasonna memandang pihak DPR sudah bisa membuat kondusif jalannya roda pemerintahan.

"Dari dulu juga aman kok. Kalau nggak ada, maka kita amankan," kata Yasonna.

(dnu/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini