Komisi Kejaksaan Prioritaskan Aduan BW soal Kasus yang Terkatung-katung

Komisi Kejaksaan Prioritaskan Aduan BW soal Kasus yang Terkatung-katung

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 13:59 WIB
Komisi Kejaksaan Prioritaskan Aduan BW soal Kasus yang Terkatung-katung
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tim kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengadu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena merasa kasus keduanya terkatung-katung tidak jelas. Komjak pun mengaku telah mengkonfirmasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tadi kita sudah klarifikasi beberapa hal ke Kejaksaan Agung supaya tidak simpang siur," kata juru bicara Komjak Indro Sugianto ketika dihubungi, Rabu (2/9/2015).

Dari hasil klarifikasi tersebut, Indro mengatakan Komjak akan menjadikan pengaduan dua mantan pimpinan KPK itu sebagai prioritas. Pihaknya masih terus melakukan pengkajian informasi dan data untuk kemudian diteruskan sebagai rekomendasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan melakukan penelaahan. Ini kan mencakup dimensi publik yang besar. Kita akan menjadikan prioritas untuk dilakukan klarifikasi, para jaksa terutama, supaya memiliki kualitas yang baik," sebut Indro.

Menurut Indro, dalam pertemuan tadi tim kuasa hukum BW mempertanyakan masalah berkas kliennya yang sudah lengkap (P-21) namun belum juga dilimpahkan ke tahap dua. Tiba-tiba dalam sidang dengan terdakwa lain yang disebut-sebut sebagai anak buah BW, yaitu Z, nama BW tercantum dalam dakwaan.

"Ada beberapa hal yang ingin mereka sampaikan, BW muncul di proses itu, ada beberapa informasi yang terkait termasuk yang terkait dengan terdakwa Z itu, itu yang ternyata di dalam surat tuntutan memunculkan beberapa hal yang dikesankan bahwa BW sudah didakwa dalam perkara yang lain dalam kaitannya dengan Z ini, sebetulnya agak membingungkan," kata Indro.

Sementara dari tim kuasa hukum AS mempertanyakan masalah bolak-baliknya berkas dari jaksa ke penyidik. Indro mengutip ucapan tim kuasa hukum AS bahwa berkas itu sudah 5 kali bolak-balik.

"Dari AS memang terjadi bolak-balik sampai 5 kali yang kemudian belum ada kejelasan statusnya itu juga dipertanyakan, sebetulnya ada persoalan di mana di jaksa apa penyidik, di petunjuk atau sulit, kalau sulit ya aturannya di-SP 3 atau diapakan, mempertanyakan, sayangnya mereka tidak memberi penjelasan yang tepat," ujarnya.

(dha/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads