Jaksa Ancam Ratu Sabu 6 Kg dengan Hukuman Mati

Jaksa Ancam Ratu Sabu 6 Kg dengan Hukuman Mati

Rivki - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 12:54 WIB
Jaksa Ancam Ratu Sabu 6 Kg dengan Hukuman Mati
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Jaksa ancam mati ratu sabu Hesti Tambengi atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6 Kg. Hesti didakwa melanggar UU Narkotika karena mencoba menyelundupkan narkoba dari China ke Indonesia.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," tulis jaksa Aji Santoso dari Kejati DKI Jakarta, dalam dakwaan yang diperoleh detikcom, Rabu (2/9/2015).

Jaksa Aji dalam dakwaanya mengatakan, Hesi diduga melakukan penyelundupan sabu dari Kota Guangzhou, China ke Jakarta. Dia menyelundupkan sabu dalam tas koper.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa mengirim sabu dalam sebuah koper yang ditutup oleh baju-baju," ucap Aji.

Dalam berkas dakwaan tersebut, kasus ini bermula pada 18 Februari 2015. Saat itu Hesti mengirim sabu dari China ke Jakarta. Sabu itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Pada tanggal 23 Februari, Hesti tiba di Jakarta. Dia pun segera mengambil barang tersebut di Tangerang. Sesampainya di Tangerang, petugas Polda Metro Jaya sudah melakukan pengintaian. Saat Hesti mengambil barang itu, polisi membuntuti Hesti sampai ke kosannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dia pun langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Dengan barang bukti 6,04 Kg narkotika jenis sabu," ucap jaksa yang pernah tangani kasus pembunuhan Ade Sara ini. (rvk/asp)


Berita Terkait