3 Kisah Tragis Yang Muda, Yang Kasmaran

3 Kisah Tragis Yang Muda, Yang Kasmaran

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 10:25 WIB
3 Kisah Tragis Yang Muda, Yang Kasmaran
Foto: Avitia Nurmatari
Jakarta - Sejoli ini awalnya merajut kasih. Ketika rasa sayang itu hilang dan terbakar api cemburu, pria-pria muda ini gelap mata menghabisi kekasihnya dengan sadis.

Kasus terbaru yang menyedot perhatian, pembunuhan Pricila Dina (15) siswi kelas 9 SMP 51 oleh SF (13). SF dan Pricila sempat berpacaran, namun tidak berlangsung lama. SF diduga tega memukul Pricila dengan palu karena menginginkan telepon genggam milik korban. Selain itu, ada persoalan cemburu yang membakar amarah SF. SF cemburu Pricila telah memiliki kekasih baru.

Pembunuhan berlatar belakang asmara juga dialami Ade Sara. Ia dibunuh dengan keji oleh mantan kekasihnya Imam Al Hafitd. Hafidtz bersama kekasih barunya Assyifa Ramadhani membunuh Ade Sara gara-gara masalah sepele, yakni rasa cemburu dan sakit hati. Hafitd dan Syifa akhirnya dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisah asmara tragis lainnya, pembunuhanΒ  Monica (19) oleh kekasihnya, Arifin, di kamar indekos Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur. Monika tewas setelah dibekap wajahnya menggunakan boneka besar berwarna pink setelah cekcok mulut.


Berikut 3 kisah tragis itu:

1. Bocah Pembunuh Siswi SMP

Foto: Baban Gandapurnama
Bocah lelaki, SF (12 Tahun 8 bulan), nekat membunuh siswi SMPN 51 Bandung, Pricila Dina (15), menggunakan palu. Motif kasus ini dipicu pelaku menginginkan telepon genggam milik korban. Selain itu, ada persoalan cemburu yang membakar amarah pelaku.

"Pelaku dan korban pernah berpacaran," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (1/9/2015).

Berdasarkan pemeriksaan, Ngajib menjelaskan, SF kenal dengan Pricila sejak Maret 2015. Lalu awal Juli 2015, SF mengaku berpacaran dengan korban. Namun kisah pacarannya tak berlangsung lama. "Kemarin (Senin) keduanya janjian bertemu. Korban mengendarai sepeda motor menemui pelaku. Keduanya berstatus pelajar, tapi beda SMP," ujar Ngajib.

Pertemuan pelaku dan korban berlangsung di depan gerbang perumahan Grand Sharon, Jalan Inspeksi Kali Cidurian, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (31/8). SF datang berjalan kaki, kemudian mengajak korban berteduh di balik benteng yang berada di persawahan dekat perumahan tersebut. Keduanya sempat mengobrol.

"Pelaku mengaku sudah punya rencana menginginkan handphone dengan target handphone milik korban. Saat itu pelaku membawa palu di dalam tasnya," tutur Ngajib sambil menambahkan jika palu itu awalnya disimpan pelaku di rumah kosong dekat lokasi kejadian.

Sewaktu asyik mengobrol, SF mengamati Pricilia yang tengah menggengam smartphone Android. Singkat cerita, perbincangan keduanya diwarnai cekcok. Apa pemicunya?

"Korban bilang sudah punya pacar lagi. Kondisi itu membuat pelaku cemburu," kata Ngajib.

Emosi SF memuncak lantaran kesal gara-gara Pricila memuji pacar baru. SF bergegas mengambil palu dari dalam tas. Tiga kali pelaku melayangkan martil ke kepala korban pada bagian pelipis kanan dan kiri. Melihat korban sekarat SF kabur sambil menggondol satu unit telepon genggam punya Pricila.

"Saat pelaku lari itulah handphone korban jatuh di jalan. Warga setempat mengejar dan menangkap pelaku," kata Ngajib.

Kini SF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Tujuh saksi dimintai keterangan berkaitan perkara ini. Selama pemeriksaan, bocah tersebut didampingi orang tua dan pengacaranya.

Menurut Ngajib kondisi SF sehat meski kejiwaannya labil. Dia memastikan proses hukum terus berlanjut. Polisi menyita barang bukti berupa satu palu, serta barang milik korban yaitu satu telepon genggam, pakaian dan tas.

SF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3, 365 ayat 3 KUHPidana. "Karena pelaku berusia 12 tahun, maka tidak ditahan. Tapi nanti pelakunya dititipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tentu kami tetap memantaunya," ujar Ngajib.

Kasus ini menyedot perhatian Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. Ia mengaku prihatin dan sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mencari tahu motif perilaku menyimpang dari pelaku.

"Saya lagi cek ke Pak Kadisdik motivasinya apa. Saya prihatin dan akan cari tahu alasannya melakukan itu apa, dan saya akan monitor langsung," ujar pria yang akrab disapa Emil itu usai memberikan sambutan di acara Pameran Gapopin, di The Trans Luxury Hotel, Selasa (1/9/2015).

2. Hafitd dan Syifa

Foto: Hasan Alhabshy
Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan maaf kepada Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pembunuh sadis Ade Sara itu harus menghuni penjara hingga akhir hayatnya.

Berdasakan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (23/7/2015), MA memperberat hukuman keduanya dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup karena ada kekeliruan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis PN Jakpus yang diketuai oleh Absoro dengan anggota Diah Siti Basariah dan Suko Priyo Widodo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang seumur hidup.

"Hal-hal yang meringankan yaitu tidak ditemukan alasan yang meringankan baik dari sudut motif, cara melakukan, maupun akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut," demikian alasan PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang yang dibacakan pada 9 Desember 2014.

Vonis 20 tahun penjara ini lalu dikuatkan di tingkat banding. Nah, di tingkat kasasi hal ini dikoreksi. Sebab hal yang meringankan tersebut dinilai tidak relevan karena malah menyatakan tidak ada hal yang meringankan. Karena tidak ada hal yang meringankan sama sekali, maka hukuman yang dijatuhkan haruslah maksimal, bukan hitungan tahun penjara. Alhasil, hukuman Assyifa dan Hafidt lalu diubah menjadi penjara seumur hidup.

Alasan lain yaitu pembunuhan yang dilakukan Hafidt dan Assyifa dengan cara yang kejam dan dipicu hal sepele yaitu rasa cemburu dan sakit hati. Selain itu, kematian Ade Sara juga menimbulkan duka yang mendalam. Apalagi Ade Sara merupakan anak tunggal dari pasangan Suroto-Elisabeth.

"Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi yang diketuai hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh.

Assyifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793 K/PID/2015. Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.

3. Monica Dibekap Boneka Pink

Foto: Edward Febriyatri Kusuma
Monica (19) tewas dibunuh kekasihnya sendiri Arifin bin Erwan (22) di rumah indekos di Jalan KH Agus Salim RT 02/04 Kelurahan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku membunuh karena emosi usai cekcok beberapa kali.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Bekasi Kota, Kombes Daniel, saat rilis di Aula Polres Bekasi Kota, Rabu (3/6/2015). Pertengkaran pelaku dan korban pertama kali terjadi pada Minggu (31/5) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika itu Arifin baru pulang kerja dan mendapati Monica tengah asyik memainkan game di handphone di dalam kamar. Pelaku kemudian menegur korban agar berhenti main game. Bukannya berhenti, korban malah marah-marah dan menyuruh pelaku dengan nada kasar untuk membelikan nasi uduk.

Karena tak ingin ribut-ribut, Arifin kemudian pergi keluar rumah dan membelikan nasi uduk berikut air mineral. Namun ketika diberikan, Monica tidak mau makan dan minum. Ia kembali marah-marah karena air mineral yang dibelikan Arifin tidak dingin.

"Keributan antara korban dengan pelaku terjadi kurang lebih 1 jam, setelah itu korban dan pelaku tertidur," ucap Daniel.

Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, Arifin dibangunkan dari tidur oleh Monica dengan cara yang kasar. Pelaku kemudian emosi dan kembali terjadi keributan besar antara keduanya. Pada satu kesempatan, Arifin pun kalap membunuh Monica.

Arifin mengambil boneka beruang besar warna pink. Ia menekankan boneka itu ke kepala korban yang sedang tidur tengkurap dengan posisi kedua tangan menutup wajah selama 20 menit.

Setelah 20 menit, Arifin mengangkat boneka beruang besar tersebut. Korban dilihatnya sudah dalam kondisi tidak bergerak. Ia kemudian pergi keluar rumah untuk bekerja.

Untuk menutupi kejahatannya, Arifin membuat laporan ke Polsek Bekasi Timur seolah-olah kekasihnya itu dibunuh oleh orang lain. Polisi yang curiga karena menemukan banyak kejanggalan dari keterangan Arifin kemudian melakukan penyelidikan. Kejahatannya pun terbongkar.

"Dia sengaja melaporkan supaya tidak dicurigai, akan tetapi alibi yang dibuat pelaku tidak masuk akal. Saat kita tanya korban tewas kenapa, pelaku malah menjawab 'saya tidak tahu tahu-tahu tidak bernyawa'," ucap Daniel.

Atas perbuatannya Arifin dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.





Halaman 2 dari 4
(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads