Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution melihat, kekecewaan kalangan LSM bisa dimengerti. Misalnya ada sejumlah calon yang memiliki perspektif agar KPK fokus pada pencegahan saja, sedangkan penindakan diserahkan kepada polisi dan jaksa saja. Padahal nomenklatur KPK saja pakai pemberantasan bukan pencegahan korupsi. Meskipun fungsi pencegahan dan penindakan sama pentingnya dalam menyelamatkan peradaban Indonesia akibat korupsi.
"Perspektif seperti ini oleh publik dinilai akan berbahaya dan sebagai usaha untuk mengebiri peran KPK. Termasuk beberapa sosok yang berpotensi bukan untuk memperkuat KPK tetapi justru melemahkan KPK," kata Maneger dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (2/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembocoran tak termaafkan dalam KPK. Ini bisa dipahami karena KPK memilki kewenangan yang luar biasa, termasuk dalam penyadapan. Publik bisa memahami sekira ada pimpinan dan staf KPK yang "membocorkan" rencana tangkap tangan KPK misalnya, sesuatu yang tak termaafkan," jelasnya.
Maneger juga bisa memahami kekecewaan publik soal cluster aIa Pansel itu. Pembagian bidang pencegahan, penindakan, manajemen, supervisi, koordinasi, dan monitoring juga dinilai tidak tepat dan memeta konflik DPR. Bukankah Pansel tahu bahwa sudah terdapat dua nama lain, yakni Busyro Muqodass dan Robby Arya Brata yang sudah lolos proses seleksi dan uji kelayakan di Komisi III DPR. Kedua nama ini akan ditempatkan di mana. Mengingat keduanya lolos di tahap seleksi dengan Timsel yang berbeda.
Hal lain yang disoroti publik, di samping perspektif korupsi, adalah soal perspektif HAM. Maneger merasa tidak dimintai pandangan oleh Pansel berkaitan dengan rekam jejak HAM calon. Karena itu, dia perlu bersuara soal kaitan korupsi dengan kejahatan HAM.
"Sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM, kejahatan korupsi di Indonesia merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crimes), sehingga secara kelembagaan Komnas HAM berkesimpulan bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM," terangnya.
"Pelanggaran HAM ini di samping terhadap pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) di mana APBN dan APBD yang semestinya untuk pemenuhan kebutuhan layak masyarakat pada umumnya (pangan, pendidikan, perumahan, kesehatan, dan pekerjaan), ternyata dikorupsi yang menyebabkan terjadi pemiskinan, kekurangan gizi, anak-anak putus sekolah, ketiadaan lapangan kerja, dan lain-lain, bahkan ada juga yang berpandangan bahwa kejahatan korupsi mengakibatkan, secara pelan-pelan tapi pasti, berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang berat berupa kejahatan genosida khususnya mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap aggota-anggota kelompok masyarakat Indonesia (pasal 8 (b) UU 26/2000 tentang HAM)," paparnya.
Dengan persepsi di atas, dia menilai harapan kini ada di tangan DPR. Dia masih berharap banyak anggota Komisi III yang arif memilih dan memilah calon yang berpotensi bermasalah.
"Saya sungguh percaya masih banyak anggota Komisi III DPR RI yang berkomitmen untuk pemberantasan korupsi dan pemenuhan HAM yang adil dan beradab," urainya. (mad/faj)











































