Keyakinan ini diungkapkan Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetiyono. Didi menyebut ada sinyal positif dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 95/PUU-XIII/2015 yang diajukannya.
"Bagaimana tidak. Selama sidang sangat familiar, karena majelis hakim banyak membantu kami sebagai penggugat," ujarnya kepada detikcom di sela pertemuan dengan Tri Rismaharini, Selasa (1/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik yang juga juru bicara Tim Kampanye pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana ini yakin keputusan calon tunggal akan berdampak bagi 7 daerah yang mempunyai potensi calon tunggal seperti Kota Surabaya.
Β
"Solusi yang kami tawarkan dan disambut baik oleh MK," ujarnya.
Solusi itu yakni, calon tunggal langsung disetujui dengan keputusan presiden atau DPR maupun Gubernur (uncontested election).
Kedua gambar pasangan incumbent dengan gambar kosong (bumbung kosong). "Sedangkan opsi ketiga yang kita ajukan yakni gambar pasangan incumbent dengan pilihan/permintaan setuju dan tidak setuju," ujar Didik. (ze/fdn)











































