"Apabila informasi itu perlu ditindaklanjuti, kami juga terbuka untuk hal itu, termasuk juga apabila ditindaklanjuti oleh aparat, penegak hukum. Jadi Pertamina terbuka untuk memberikan informasi untuk hal tersebut," kata Vice President Corporate Communication Wianda Pusponegoro ketika dihubungi, Selasa (1/9/2015).
Wianda menyebut program penanaman 100 juta pohon tersebut bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat. Program itu sudah berjalan sejak tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai dugaan penyalahgunaan dana untuk kegiatan tersebut, Wianda mengaku internal Pertamina sudah melakukan audit. Tak hanya itu, Pertamina juga menggandeng akuntan publik untuk melakukan audit program tersebut.
"Kami mempunyai mekanisme internal untuk melakukan pengawasan. Salah satunya kita juga telah melakukan audit pada tahun 2013, kemudian secara internal kita juga lakukan audit pada 2014 dan 2015. Jadi intinya ini yang kita lakukan, namun demikian ada informasi yang ditindaklanjuti aparat hukum, kita juga terbuka untuk pemberian informasi," ucapnya.
Namun saat dicecar mengenai hasil audit tersebut, Wianda berkilah hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyidikan. Sehingga nantinya apabila penyidik memerlukan hal tersebut, pihak Pertamina siap untuk menjelaskannya.
"Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, dan dilakukan pemeriksaan. Tentunya informasi-informasi yang ditanyakan akan kami sampaikan kepada aparat hukum yang menanyakan apabila nanti meminta keterangan dari Pertamina. Kenapa ? Karena ini sudah masuk ke ranah hukum dan sudah diperiksa oleh aparat hukum," kata Wianda.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor E Simanjuntak dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Hingga kini pukul 18.22 WIB, tim penyidik masih berada di kantor Pertamina Foundation yang berada di Jalan Sinabung II, Terusan Simprug, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso menyebut pidana pokok yang tengah disidik dalam kasus itu mengenai dana CSR yang diduga relawan dan lokasinya fiktif. Polisi menyebut kerugian akibat pengadaan program itu diduga mencapai Rp 120 miliar.
Golkar menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun calon tersangka sudah dibidik oleh pihaknya meskipun belum diungkap kepada publik.
"Arah kepada tersangka sudah ada penentuan. Saat ini pemeriksaan saksi-saksi dulu. Nanti setelah bukti cukup kita akan panggil tersangka itu untuk dimintai keterangannya," ujar Golkar ketika dihubungi terpisah.
(dha/mok)










































