Ada pun saksi yang dihadirkan jaksa Marlinang Samosir ialah sopir anak Vivi dan karyawan Vivi. Menurut Anda, kedua saksi itu tidak relevan dengan kasus.
"Ini saksinya nggak jelas!" tegas Anda Hakim usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Dia juga keberatan, karena pihaknya belum boleh menghadirkan saksi meringankan. Alasan dari hakim, karena saksi dari pihak jaksa belum rampung dihadirkan.
"Kami juga keberatan karena saksi yang ingin kami hadirkan tidak boleh dihadirkan sidang besok," ucap Anda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan segera hadirkan saksi dan saksi ahli kalau memang diizinkan hakim," ucap Anda.
Versi jaksa, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Margaret Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus. (rvk/asp)











































