"Ada banyak penyimpangan seksual yang belum diatur di KUHP. Seperti hubungan seksual dengan binatang, dengan kerbau dan sapi," kata Ronny saat memberi masukan ke Komisi III dalam RDPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).Â
Menurut Ronny, saat ini penegak hukum masih menyoroti kasus-kasus tersebut dengan pendekatan Belanda. UU KUHP saat ini memang warisan kolonial Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru besar krimonologi dengan disertasi tentang santet di Banten ini menyampaikan dalam pertemuan kali ini tidak lagi membahas soal ilmu hitam. Menurutnya, di pembahasan-pembahasan yang lalu, hampir semua fraksi sudah satu suara soal santet.Â
"Ilmu hitam, tidak perlu dipersoalkan lagi. Hampir semua fraksi setuju," ujar Ronny.Â
Selain soal penyimpangan seksual, perilaku memakan mayat juga belum diadopsi di RUU KUHP. Satu-satunya pasal yang mendekati adalah Pasal 314 RUU KUHP tentang Pasal Merusak Jenazah dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Pasal 314 itu berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang yang ada pada jenazah, menggali, membongkar, mengambil, memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan secara tidak beradab jenazah yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III. (imk/asp)











































