"Calon yang memenuhi syarat masih bisa mendaftar kembali tentu dengan format yang diatur partai masing-masing, tapi calon yang tidak memenuhi syarat tidak bisa daftar lagi," kata Ferry di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (1/9/2015).
Calon yang memenuhi syarat adalah calon walikota Rasiyo, yaitu semua persyaratannya dinyatakan lolos untuk bisa mengikuti Pilkada. Sementara pasangannya yaitu calon wakil walikota Dhimam Abror tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan surat bebas pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Abror saja (yang tidak bisa mencalonkan lagi), kalau Rasiyo bisa mencalonkan lagi kalau mau mencalonkan," tuturnya.
Meski begitu, Ferry menegaskan bahwa dibuka dan tidaknya pendaftaran tergantung pada hasil sengketa di Panwaslu Kota Surabaya. Jika Panwaslu menganulir keputusan KPU Kota Surabaya, maka Rasiyo-Dhimam bisa meneruskan proses Pilkada.
"Kami hormati mekanisme yang dibuat UU, itu hak konstitusional partai untuk mengajukan gugatan," ucap Ferry.
Sebelumnya, Dhimam sudah mengakui bahwa memang dirinya tidak memenuhi syarat tentang bebas pajak yang seharusnya diserahkan kepada KPU baik saat pendaftaran maupun perbaikan berkas calon.
"Sudah nggak sempat (memenuhi) lagi. Ini keteledoran (saya)," kata Dhimam saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (30/8).
(bal/erd)











































