"Kita harus tunggu apa hasil dari keputusan sengketa tersebut. Itu dikembalikan lagi ke partai apakah mengajukan sengketa," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (1/9/2015).
Ferry menuturkan KPU Kota Surabaya sudah bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada dan PKPU untuk memverifikasi pasangan calon secara equal terhadap semua pasangan calon yang mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan, putusan sengketa Panwaslu bersifat final dan mengikat. Artinya apapun rekomendasi panwaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Surabaya.
"Ya (putusan Panwaslu) harus dilaksanakan, tergantung apa yang menjadi rekomendasinya," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/erd)











































