Ketua MPR : ICW Harus Paparkan Bukti

Ketua MPR : ICW Harus Paparkan Bukti

- detikNews
Sabtu, 26 Feb 2005 17:26 WIB
Solo - Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta kepada ICW agar tidak hanya melontarkan isu indikasi korupsi terhadap para anggota DPR, namun juga memaparkan bukti-buktinya. Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan, rilis ICW itu bisa menjadi bumerang dan publik akan menganggap ICW menghambat karir politikorang."Kita mendukung pemberantasan korupsi tapi jangan hanya dengan dasar asumsi-asumsi. ICW harus menyodorkan bukti-bukti yang dimiliki. Sebab bisa sajatindakan ICW itu nantinya berdampak kurang baik jika para politisi yang dituduh balik menuntut pembuktian kepada ICW," kata Hidayat kepada wartawan usai seminarmasa depan Parpol Islam di UMS, Solo, Sabtu (26/2/2005).Hidayat juga memperingatkan ICW agar lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan. Sebab merilis data tanpa disertai bukti yang kuat akan berpotensi menimbulkan polemik. Salah satu yang mungkin terjadi adalah tuduhan bahwa dibalik rilis data tersebut, ICW berkepentingan untuk menghambat karir politik seseorang."Kalau baru indikasi seperti itu bisa membahayakan.Bisa jadi timbul reaksi publik bahwa dibalik rilis itu ada kepentingan menghambat karir politik orang-orang yang ada di dalam daftar itu. Contohnya, hanya karena asumsi lalu bagiamana nanti citra politik seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur misalnya," papar mantan Presiden PKS tersebut.Seperti diketahui dalam rilis yang dikelurakan ICW, anggota DPRD dari PKS Irwan Prayitno termasuk dalam 38 anggota DPR yang diindikasikan melakukan korupsi danpenyalahgunaan jabatan. Padahal saat ini Irwan telah dijagokan oleh partainya untuk menjadi calon gubernur untuk Sumatera Utara.Lebih lanjut, Hidayat mengatakan sebelum memuat rilis kepada publik, seharusnya ICW lebih dulu menempuh mekanisme yang telah ada. Mekanisme yang dimaksudkanoleh Hidayat adalah lebih dulu melaporkan indikasi korupsi itu ke Badan Kehormatan DPR yang memang bertugas mengontrol perilaku para anggotanya."Dengan terlebih dulu melaporkannya ke Badan Kehormatan DPR maka laporan itu akan terlebih dulu dipelajari bersama, termasuk sejauh kebenaran dan bukti-bukti pendukungnya. Tapi kalau belum apa-apa sudah dirilis seperti itu, ya hanya informasi yang berdasarkan asumsi saja sebetulnya," kata Hidayat. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads