Sekjen FITRA Yenny Sucipto menuturkan FITRA sudah menelusuri rincian biaya kunjungan kerja 9 anggota DPR itu. Dari penelusuran itu, FITRA menyebut Setjen DPR tak transparan terkait anggaran tersebut.
Oleh karena Setjen DPR tak transparan, FITRA lalu membuat kajian riil terkait perjalanan dinas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 53/PMK.02/2014 tentang Standar Tentang Biaya Masukan 2015. Peraturan itu mencakup biaya tiket, uang saku, dan hotel perjalanan dinas pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, jumlah anggaran untuk 9 orang Komisi III selama 6 hari adalah Rp 3.318.732.000 (asumsi paket hemat sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan)," papar Yenny dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (31/8/2015).
Berdasarkan besarnya anggaran tersebut, FITRA menyampaikan tiga pernyataan, yaitu:
1. Anggaran Biaya Perjalanan Dinas DPR ke LN tidak transparan dan berpotensi ada kemahalan harga karena sistem lumsum. Hal ini memboroskan anggaran apalagi saat dolar naik.
2. Belajar Hukum Adat Ke Inggris kurang relevan dengan kondisi di Indonesia. Harusnya dilakukan efisiensi dan pengehematan anggaran sesuai dengan Nawacita.
3. Karena anggaran perjalanan dinas ke London dan LN Lainya tidak transparan. Maka FITRA akan meminta Informasi secara resmi ke DPR sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008. Jika DPR tidak memberikan maka FITRA akan menggugat ke KIP atas ketertutupan DPR.
Berikut adalah 9 nama anggota Komisi III yang mengikuti kunjungan kerja ke Inggris:
1. Aziz Syamsuddin (Golkar - Ketua Komisi III)
2. John Kennedy Aziz (Golkar)
3. Dwi Ria Latifa (PDIP)
4.Β Iwan Kurniawan (Gerindra)
5. Didik Mukriyanto (PD)
6. Daeng Muhammad (PAN)
7.Β Nassir Djamil (PKS)
8. Bahrudin Nasori (PKB)
9. Arsul Sani (PPP) (tor/faj)










































