Usai Temui Bawaslu, PAN dan PD Sambangi KPU Tanyakan Pilkada Surabaya

Usai Temui Bawaslu, PAN dan PD Sambangi KPU Tanyakan Pilkada Surabaya

M Iqbal - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 12:42 WIB
Usai Temui Bawaslu, PAN dan PD Sambangi KPU Tanyakan Pilkada Surabaya
Foto: Budi Sugiarto
Jakarta - Elite Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat turun tangan langsung menindaklanjuti keputusan KPU Kota Surabaya yang 'menggugurkan' duet Rasiyo-Dhimam Abror. Setelah melaporkan keputusan tersebut ke Bawaslu, petinggi dua partai itu berlanjut ke KPU, di jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Pengurus PAN dan Demokrat tiba sekitar pukul 11.40 WIB menemui dan langsung ditemui oleh ketua KPU RI Husni Kamil Manik.Β  Mereka yang hadir adalah Sekjen PAN Eddy Soeparno, ketua tim Pilkada PAN Asman Abnur, ketua DPP Aziz Subekti, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan ditambah pengurus kedua partai di tingkat Kota Surabaya.

"Kami menghadap ketua KPU untuk menanyakan keputusan yang dibuat KPU Kota Surabaya yang mengugurkan pasangan calon PAN dan Demokrat," ujar Eddy Soeparno sebelum pertemuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menjelaskan rekomendasi DPP PAN yang menjadi sebab digugurkannya Rasiyo-Dhimam secara substansi adalah sah dan bisa diterima, meski secara teknis ada perbedaan antara hasil scan dan yang asli.

"Substansinya surat itu sah dan asli tandatangan ketua umum dan sekjen dan dikasih cap basah. Kita sudah kasih pengakuan kalau surat itu asli," paparnya.

Kemudian terkait dengan surat bebas pajak yang juga jadi sebab digugurkan pasangan calon, Eddy enggan menjelaskan karena hal itu tanggungjawab calon bersangkutan. Dia menyesalkan masalah teknis itu mengugurkan pasangan calon yang diusungnya.

"Kita menanyakan apakah hal-hal teknis dapat mengugurkan hal substantif sehingga hak demokrasi yang ingin kita perjuangkan lewat pasangan calon kok bisa digugurkan," ujar mantan Chief financial officer PT Bakrie itu.

Sebelumnya, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU Surabaya telah bekerja sesuai ketentuan dalam UU dalam menerima pendaftaran pasangan calon. Seluruh syarat harus dipenuhi sebagaimana diatur UU 8/2015 dan PKPU 12/2015.

Untuk diketahui, dengan gugurnya pasangan calon Dhimam-Abror maka hanya menyisakan pasangan Risma-Wisnu di pilkada Kota Surabaya, alias pasangan calon tunggal. KPU memperpanjang masa pendaftaran 3 hari, jika tak ada yang mendaftar maka pilkada Surabaya ditunda ke 2017.

(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads