Adalah Sekjen DPP Demokrat Hinca Panjaitan dan ketua DPP PAN Aziz Subekti, didampingi pengurus partai tingkat Kota Surabaya yang menemui ketua Bawaslu RI Muhammad di kantor Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (1/9/2015).
Mereka menggelar pertemuan sekitar 1 jam melaporkan keputusan KPU yang menyatakan pasangan pesaing Risma-Wisnu itu karena tidak memenuhi syarat lantaran tak memenuhi surat soal pajak dan rekomendasi DPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca menuturkan dalam pertemuan itu ketua Bawaslu memberi perhatian agar Pilkada di Kota Surabaya dapat berlangsung pada tahun 2015. Namun, mempersilakan PAN dan Demokrat membuat laporan resmi ke panwaslu Kota Surabaya.
"Poin yang kami sepakati PAN dan Demokrat mendaftarkan sengketa ke Panwaslu Kota Surabaya atas keputusan KPU Kota Surabaya tentang penguguran calon yang kami usung," ujarnya.
Dengan dilaporkan ke Panwaslu Surabaya, maka kasus ini bergulir dan akan disidangkan menjadi sengketa Pilkada di Panwaslu. Keputusan Panwaslu bersifat final dan mengikat bagi KPU untuk ditindaklanjuti.
Setelah menemui Bawaslu RI, PAN dan Demokrat juga akan menemui KPU RI untuk melaporkan masalah yang sama.
(bal/erd)











































