Juru bicara tim kampanye pasangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono mengungkapkan, pengaduan ini pada pokoknya melaporkan KPU Surabaya dan Panwaslu Surabaya atas pelanggaran Peraturan Bersama KPU Bawaslu DKPP Nomor 13-11-1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 3, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16.
"Kami mengajukan 7 alat Bukti Permulaan atas dugaan pelanggaran etik ini, P-1 hingga P-7 terdiri dari surat, rekaman suara dan berita media," ungkapnya dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Selasa (1/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga berharap ada keputusan yang tegas dari DKPP seperti saat memutuskan pengaduan Khofifah pada Pilgub Jatim 2013 lalu dengan mengeluarkan Maklumat yang memulihkan kembali hak Khofifah setelah di TMS kan KPU Jatim.
Usai melaporkan ke DKPP, Didik juga bertemu dengan Ketua Demokrat, Hartoyo dan Ketua PAN Surabaya Surat yang sama-sama melaporkan KPU dan Panwas.
Saat dihubungi terpisah, Surat mengaku masih belum bisa menjelaskan detil pelaporan tim Rasiyo-Dhimam Abror ke DKPP dengan alasan masih melaporkan. "Nanti saya jelaskan. Sebentar yah ini masih urus berkasnya," jawabnya singkat saat dihubungi detikcom. (ze/try)











































