Salah satu yang baru ialah anjungan tempat mengisi baterai ponsel. Boks kotak putih yang berisi charger ponsel itu biasanya kita jumpai di bandara-bandara internasional. Tapi, demi memnuhi kebutuhan pencari keadilan, boks charger itu kini terletak di depan ruang sidang utama MK. Salah seorang petugas keamanan MK, mengatakan, anjungan tersebut sudah dipasang pada Jumat 28 Agustus 2015.
"Sudah dipasang dari Jumat kemarin," ujar satpam tersebut saat ditemui detikcom di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
MK memang terus berbenah, di gedung tempat seseorang menguji undang-undang juga disiapkan smoking room. Para pengunjung sidang tetap bisa merokok di dalam gedung tapi tidak sembarangan.
Lantas bagaimana dengan peradilan umum? Ya begitulah. Tidak ada yang spesial dari peradilan umum. Bisa dikatakan, belum memenuhi standar perkantoran publik. Tengok saja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jangankan tempat isi baterai ponsel, mencari tempat parkir saja susah.
Bisa jadi, pengadilan negeri paling megah di Jakarta ada di PN Jakarta Barat. Pengadilan yang berada di Jalan S Parman itu memang baru dibangun. Namun, masih ada yang kurang dari segi informasi. Bila ingin mencari jadwal sidang, seseorang harus bagian perkara untuk menanyakan jadwal sidang. Bahkan saat mencari jadwal sidang kasus 800 kg sabu dengan terdakwa Wong Chi Ping, banyak petugas PN Jakbar yang tidak tahu, termasuk Ketua PN Jakbar sendiri.
Beda dengan di MK, para pencari keadilan bisa dengan mudah menemukan ruang dan jadwal sidang dengan mudah. Tidak perlu ke gedung MK bila ingin mengetahui jadwal, cukup klik website MK di sana akan diberitahu kapan sidang akan digelar.
Memang, membandingkan MK dengan peradilan umum bukan 'apple to apple'. MK hanya menjalankan sidang per hari sekitar 3-5 perkara. Sedangkan peradilan umum bisa sampai 100-an perkara setiap hari. Tetapi banyak hal yang harus dipetik dari keseriusan MK yang terus berbenah di segi fasilitas.
Fahmi, salah satu advokat yang biasa berpekara di PN Jakpus dan MK memang melihat ada perbedaan yang jauh antara MK dengan peradilan umum. Fahmi hanya berharap, semoga peradilan umum memiliki fasilitas yang mumpuni dan mengikuti perkembangan zaman seperti wifii, tempat charger dan lain-lain.
"Sekaligus perbiki juga web-web pengadilan yang masih belum update, jadi kalau ada putusan, 2-3 hari harusnya salinannya sudah diupdate di web," harap Fahmi.
Lalu bagaimana dengan MA? Meski MA mengadili judicial review layaknya MK, tapi MA menggelar sidang secara tertutup. Tidak ada pemberitahuan kapan sidang, kapan pembacaan putusan dan kapan pemeriksaan saksi-saksi. Tak ayal, ketertutupan ini akhirnya digugat ke MK. (rvk/asp)