"Ada aturannya tentang buruh (asing) itu, pasti. Keahliannya apa, kalau tidak sesuai keahliannya pasti tidak boleh. Katakanlah buruh bangunan datang, ndak lah itu," kata JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (31/8/2015).
Ia menjelaskan pemerintah telah mengatur spesifikasi buruh asing yang akan bekerja di Indonesia. TKA yang masuk ke Indonesia tidak akan mengambil lapangan kerja menengah ke bawah yang selama ini diisukan berbagai pihak.
"Terkecuali di Malaysia, buruh bangunan (TKA) bisa. Di sini ndak. Tapi harus ada keahliannya baru boleh datang," terangnya.
Lalu bagaimana dengan buruh bangunan dari luar Indonesia?
"Kalau buruh bangunan, buruh biasa tentu tidak memenuhi ketentuan. Harus ada sertifikatnya," tegas JK. (mnb/jor)











































