Tenaga Kerja Asing Wajib Lapor Tiap 6 Bulan ke Imigrasi

Tenaga Kerja Asing Wajib Lapor Tiap 6 Bulan ke Imigrasi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 20:11 WIB
Tenaga Kerja Asing Wajib Lapor Tiap 6 Bulan ke Imigrasi
Foto: Baban Gandapurnama
Jakarta - Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut TKA wajib lapor tiap 6 bulan. Mungkinkah sampai dideportasi jika melanggar?

Masuknya puluhan ribu tenaga kerja asing membuat Menaker Hanif Dhakiri angkat bicara dan meminta masyarakat Indonesia tak khawatir. Senada dengan Hanif, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan bahwa ada peraturan yang mengikat mereka.

"Paling lama tiap 6 bulan diperpanjang izinnya dan yang bertanggung jawab itu perusahaan yang harus laporkan. Pengawasan itu saya minta," kata Ronny di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Hanif menyebutkan bahwa ada 70 ribuan tenaga kerja asing di Indonesia. Namun menurut data milik Ronny, angka itu merupakan total seluruh tenaga kerja asing.

"Yang masuk tahun ini ada 20 ribuan, terbanyak dari Tiongkok kemudian disusul Jepang. Ini total sampai dengan bulan Agustus," kata Ronny.

Sementara itu mengenai pelanggaran peraturan, ada pula tenaga kerja asing yang sudah dideportasi. Mereka berasal dari berbagai negara.

"Sampai bulan Agustus itu ada 9.000, itu seluruhnya dan bukan hanya dari Tiongkok. Ada catatannya sekitar 6.000 pelanggaran," sebut Ronny. (bpn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads