Dalam sidang perbaikan gugatan, para akademisi ini melakukan beberapa revisi dalam gugatannya.Β
"Yang kita perbaiki adalah, kalau pada sidang pertama kita mengaku berpotensi dirugikan karena uji materi tertutup di MA, nah sekarang kita hilangkan 'berpotensi' nya. Jadi kita ini sudah dirugikan secara langsung oleh MA," jelas salah satu penggugat, Victor Tandiasa, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba saja itu sudah diputus dan ditolak gugatan kita," ujar Victor.
Victor juga melakukan perbaikan dalam petitumnya. Victor meminta MK menganggap pasal 40 ayat 2 UU MA inskonstitusional bila sidang uji materi tidak dilaksanakan secara terbuka.
"Kita minta pasal itu menjadi inskontitusional bersyarat, " ujarnya.
Victor juga memberikan penjelasan kepada para majelis hakim tentang gugatannya. Menurutnya, gugatan dia berbeda dengan gugatan buruh yang juga meminta sidang uji materi di Ma dilakukan terbuka.
Dia menjelaskan, pasal yang diajukan pihaknya dengan pihak buruh berbeda sehingga MK tidak bisa menganggap gugatan yang diajukan Victor bersifat nebis in idem.
"Karena para buruh menggugat pasal 31 ayat 1 (a) dan pasal 40 ayat 2 UU MA jadi jelas pasalnya beda dan batu uji nya beda," ucap Victor.
Ketua majelis Anwar Usman, mengatakan, majelis akan segera membawa gugatan Victor ke rapat pleno.
"Akan kami bahas dalam rapat pleno MK, " ucap Anwar menutup sidang. (rvk/asp)











































