"Gimana mau antisipasinya, niat hati orang siapa yang tahu? Yang jelas segala bentuk kejahatan Satpol PP tahu ditangkap dan serahkan ke pihak berwajib," ujar Kukuh saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2015).
"Begitu lihat langsung tindak, tangkap dan serahkan ke polisi," imbuhnya.
Kukuh menyebut pihaknya juga menggandeng pihak keamanan UPT Monas. Menurut dia meski pengamanan di Monas merupakan tanggung jawab dari UPT, namun pihaknya tidak serta merta lepas tangan dalam memberi pengamanan.
"Monas itu harusnya berdiri sendiri, Kepala UPT Monas punya kewenangan segalanya termasuk kemaanan dan ketertiban. Tapi menjaga keamanan itu tugas Satpol PP membantu. Saya tidak pandang Tupoksi (Tugas Pokok Fungsi)," kata Kukuh.
Kedua pelaku pemerasan itu adalah Mamad Fadilah alias Dilah (35) dan Abdul Rauf alias Daeng (37) yang merupakan pecatan Paspampres. Mereka ditangkap selang beberapa jam usai memeras pasangan di kawasan Monas, Jakpus, pada Sabtu (28/8) pukul 20.00 WIB.
Pada malam itu, tersangka Rauf melihat korban,seorang pelajar, yang duduk berduaan bersama perempuan di taman Monas. Tersangka Mamad kemudian mendatangi pasangan tersebut dan 'menggerebeknya'.
Tersangka Mamad kemudian meminta identitas kepada korban, lalu korban memberikan kartu pelajar. Mamad lalu membawa korban ke dekat mobil Satpol PP di lokasi, dengan alasan untuk bertemu 'komandannya' yaitu tersangka Rauf.
Setelah bertemu tersangka Rauf, tas korban kemudian digeledah. Korban kemudian diajak 'berdamai' agar tidak dibawa ke panti sosial.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat. Kedua pelaku,ditangkap tidak lama setelah korban melapor. (aws/dnu)











































